Makna Warna Marawa, Bendera Kebesaran Minangkabu
By
Ade Yuandha
halonusa.com
5 min
Makna Warna Marawa, Bendera Kebesaran Minangkabau
HALONUSA.COM – Minangkabau tak hanya memiliki satu dari ciri khas yang identik seperti Rumah Gadang. Salah satu dari yang lainya adalah sebuah bendera tiga warna atau Marawa. Marawa adalah sebuah bendera tiga warna yang terdiri dari tiga bagan vertikal yang menampilkan warna alam Minangkabau. Dari tiga bagan vertikal Bendera Marawa yang sering terlihat terdiri dari warna hitam, merah, dan emas (Kuning). Variasi Bendera Marawa terbagi menjadi dua macam perpaduan warna dengan makna dan arti yang berbeda.
Pertama, perpaduan empat warna yaitu; hitam, kuning, merah dan putih, disebut Marawa Basa Adat Minangkabau. Marawa Basa Adat Minangkabau melambangkan Luhak Nan Tigo (Konfederasi Minangkabau), Kerajaan Pagaruyung, dan kerajaan-kerajaan pendahulu yang berasal dari Tambo Alam Minangkabau.
Kedua, dengan perpaduan tiga warna yaitu hitam, kuning dan merah, disebut Marawa Basa Alam Minangkabau. Marawa Basa Alam Minangkabau melambangkan Urang Nan Ampek Jinih, Ninik Mamak Pemangku Adat dan berasal dari pemikiran cerdik-cerdik pandai terdahulu. Dalam penggunaan Marawa itu sendiri, tidak diketahui dengan pasti kapan digunakan pertama kali. Namun, menurut sejarah Marawa sudah diadopsi sebagai bendera Kerajaan Pagaruyung sejak berdirinya kerajaan pada tahun 1347.
Secara tradisi Bendera Marawa digunakan untuk melambangkan Luhak Nan Tigo, yaitu Luak Limo Puluh, Luak Agam, Luak Tanah Datar, yang didirikan di dataran tinggi Minangkabau oleh nenek moyang Minang.Dan sekaligus sebagai daerah asal-usul orang Minang sebelum mereka merantau ke daerah-daerah di luarnya.
Bendera yang sering ditemukan ketika acara-acara besar di Minangkabau, seperti di acara Baralek Gadang, Upacara Adat dan hari-hari besar lainnya. Lalu bagaimana dengan makna dari warna Bendera Marawa? Setiap warna-warna Marawa tersebut mempunyai arti dan makna tersendiri tidak terkecuali pada tiangnya. Simak selengkapnya di bawah ini.
Makna Warna dari Bendera Marawa
1.Marawa Basa Adaik Minangkabau
Tiang, Melambangkan Mambasuik Dari Bumi.
Artinya suara yang harus didengarkan adalah suara yang datang dari bawah atau suara itu adalah suara rakyat kecil, baru kemudian dirembukkan dalam sidang musyawarah.
Untuk mendapatkan sebuah kata mufakat barulah pimpinan tertinggi baik raja maupun penghulu yang menetapkan keputusan tersebut
Warna Hitam, Melambangkan Tahan Tapo Sarato Punyo Aka Jo Budi.
Artinya kuat dalam menghadapi sesuatu, berlapang dada sesuai akal dan budi.
Sesuai dengan pepatah Minangkabau yaitu Nan Kuriak Iyolah Kundi, Nan Sirah Iyolah Sago, Nan Baiak Iyolah Budi Nan Indah Iyolah Baso.
Warna Kuning, Melambangkan Keagungan, Punya Undang-Undang dan Hukum.
Artinya bahwa Kehidupan ini memiliki aturan hukum dan tujuan dari ditegakkannya hukum agar manusia melangsungkan Kehidupan tidak sesuai keinginan saja dalam melakukan suatu hal maupun hidup bersosial.
Dengan adanya aturan hukum yang mengatur diharapkan manusia dapat hidup dengan aman, damai, jauh dari hal-hal yang membahayakan.
Mereka yang melanggar hukum juga tentunya akan dibuat jera dan berharap tidak mengulangi kesalahan lagi.
Hukum yang ada di Minangkabau berupa Undang-undang Nagari, Undang-undang Isi Nagari, Undang-undang Luhak dan Rantau dan Undang-undang Duo Puluah.
Warna Merah, Melambangkan Keberanian, Punyo Raso Jo Pareso.
Artinya keberanian yang berada di Minangkabau, keberanian sesuai dengan ajaran dan falsafah alam Minangkabau sesuai dengan falsafah yaitu, Adaik Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, Syarak Mangato Adaik Mamakai.
Serta memiliki rasa kepekaan, saling menghargai sesuai dengan falsafah yang ada yaitu, Tau Jo Kie Kato Sampai, Alum Takilek Alah Takalam, Tau Eriang Jo Gendiang, Malompek Ikan Di Dalam Aia Tau Jantan Batinonyo.
Warna Putih, Melambangkan Kesucian, Punya Alua Dan Patuik.
Artinya kesucian lahir dan batin sesuai dengan ajaran dan syariat, kesucian yang sesuai dengan ajaran dan telah tertulis di kitabullah.
Dan semisalnya ada musuh atau lawan yang datang tidak dihindari tetapi diselesaikan dengan aturan yang ada.
Sesuai dengan falsafah yang terkandung yakni, Manuruik Alua Jo Patuik, Tibo Di Mato Indak Di Piciangkan, Tibo Di Dado Indak Di Busuangkan, Mambagi Samo Laweh, Mamilah Samo Gadang.
2.Marawa Basa Alam Minangkabau
Tiang Melambangkan Mambasuik Dari Bumi.
Artinya suara yang harus didengarkan adalah suara yang datang dari bawah atau suara itu adalah suara rakyat kecil, baru kemudian dirembukkan dalam sidang musyawarah.
Untuk mendapatkan sebuah kata mufakat barulah pimpinan tertinggi baik raja maupun penghulu yang menetapkan keputusan tersebut
Warna Hitam Melambangkan Kesabaran dan Kesatuan Dalam Berusaha.
Luhak Nan Bungsu yaitu daerah 50 koto atau kota, diantaranya ada di Payakumbuh, Pangkalan, Bakinan, Rantau Barani, Kuntu Jo Lipek, Tanjuang Baringin dst.
Luhak yang ada pada warna hitam ini atau disebut juga dengan Cadiak Pandai menurut cerita ialah seseorang yang mempunyai ilmu pengetahuan yang tinggi.
Walaupun terbilang luhak terakhir pada adatnya, akan tetapi mereka bisa menyelesaikan masalah dengan baik dalam menjalankan roda pemerintahan.
Penjelasan lainnya, ketika kita sedang berada di daerah 50 koto, maka susunan warna bendera luar ialah, Hitam-Merah-Kuning.
Warna Merah Melambangkan Keberanian dan Keagungan
Warna ini merupakan simbol dari Kabupaten Agam, adapun Wilayah-wilayah nya adalah Nagari Padang, Pariaman, Bukit Tinggi.
Lambang warna ini mencerminkan keberanian dan juga mempunyai arti sebuah keagungan sehingga disebut dengan Alim Ulama atau ahli dalam menjalankan keagamaan untuk menyiarkan syariat Islam pada Nagarinya.
Masyarakat nya pun mempunyai hukum yang tertera di wilayahnya sesuai dengan ajaran agama.
Begitu pula dengan warna ini, jika sedang berada di wilayahnya, maka susunannya ialah Merah-Hitam-Kuning
Warna Kuning, Melambangkan Keagungan, Punya Undang-Undang dan Hukum.
Warna kuning berasal dari Kabupaten Tanah Datar dengan cakupan Nagari Solok, Batu Sangkar, Muaro Sijunjuang, Damasraya.
Luhak ini menandakan Nan Tuo sebagai pemimpin suku atau penghulu adat di mana dalam bahasa Minang, penghulu adat derajatnya setara dengan Raja. (*)
